Sidang Pleno Gunung Raya Bikin Gaduh, Kolom C Hasil Ditemukan Kosong oleh Saksi Parpol

    Sidang Pleno Gunung Raya Bikin Gaduh, Kolom C Hasil Ditemukan Kosong oleh Saksi Parpol
    Salah satu kolom C Hasil ada yang kosong, terjadi di TPS 1 Desa Selampaung, Kecamatan Gunung Raya

    Sidang Pleno Gunung Raya Bikin Gaduh, Kejanggalan Kembali Ditemukan oleh Saksi Parpol

    Kembali terjadi kejanggalan Pemilu rapat pleno terbuka Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Pleno Selampaung Kamis, (22/02/2024).

    Menurut Novan yang juga saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kali ini kejanggalan terjadi di TPS 1 Desa Selampaung. Kronologis kejanggalan terdapat pada C Hasil poin (II) yang mana Data penggunaan surat suara kosong. 

    Kesalahan administrasi adalah sebagai alibi PPK Gunung Raya penyebab kosongnya Poin no II pada kolom C Hasil.

    Setelah melalui perdebatan alot antara saksi dengan PPK, akhirnya dilakukan perbaikan kesalahan oleh PPK.

    Anehnya perbaikan kesalahan dinilai tidak berdasar pada aturan. Sebab perbaikan kesalahan yang terjadi di C Hasil berpedoman pada C salinan.(Sony)

    "Iya, PPK kembali blunder, sebab untuk memperbaiki kesalahan di C hasil mereka (PPK, red) berpedoman pada C Salinan. Seharusnya PPK buka kotak suara untuk dilakukan penghitungan suara ulang, " beber Novan kepada awak media, Jum'at (23/02/2024).

    Pada poin nomor II dalam C Hasil, kata Novan, terdapat uraian sebagai berikut:

    1. Jumlah surat suara yag diterima termasuk surat suara 2?ri DPT

    2.Jumlah surat suara yang digunakan.

    3.Jumlah surat suara yang dikembalikan pemilih (karena rusak atau coblos)

    4.Jumlah surat suara yang digunakan/tidak terpakai, termasuk surat suara cadangan.

    Dari uraian diatas, menurut Novan, jelas sangat krusial jika PPK menyelesaikan persoalan tersebut jika beracuan kepada C Salinan yang bisa saja rekayasa.

    "Ini sangat rancu, jika PPK beracuan dengan C Salinan, Data murni hasil pemilihan itu adalah C plano atau C Hasil, Yang salinan - salinannya bisa saja data liar, " ungkap Novan menjelaskan.

    Kejanggalan lain jelas Novan, PPK melarang untuk mendokumentasikan Kosongnya data di poin nomor II pada C Hasil.

    "PPK hanya memperbolehkan mendokumentasi setelah dilakukan pengesahan, " pungkas Novan.

    Tertera dalam pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

    kerinci jambi
    Soni Yoner

    Soni Yoner

    Artikel Sebelumnya

    Netralitas PPK Gunung Raya Diragukan, Ditemukan...

    Artikel Berikutnya

    Ketua DPRD kota Sungai Penuh Hadiri HUT...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Mengenal Sosok Serda Wahyu, Babinsa Heroik yang Selamatkan Anak dari Penyanderaan
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Dankodiklatal: Latihan Bersama Ini Cermin Komitmen Indonesia-Australia Untuk Menciptakan Kawasan Yang Aman Dan Stabil

    Tags