Sidang Pleno Gunung Raya Bikin Gaduh, Kejanggalan Kembali Ditemukan oleh Saksi Parpol
Kembali terjadi kejanggalan Pemilu rapat pleno terbuka Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Pleno Selampaung Kamis, (22/02/2024).
Menurut Novan yang juga saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kali ini kejanggalan terjadi di TPS 1 Desa Selampaung. Kronologis kejanggalan terdapat pada C Hasil poin (II) yang mana Data penggunaan surat suara kosong.
Kesalahan administrasi adalah sebagai alibi PPK Gunung Raya penyebab kosongnya Poin no II pada kolom C Hasil.
Setelah melalui perdebatan alot antara saksi dengan PPK, akhirnya dilakukan perbaikan kesalahan oleh PPK.
Anehnya perbaikan kesalahan dinilai tidak berdasar pada aturan. Sebab perbaikan kesalahan yang terjadi di C Hasil berpedoman pada C salinan.(Sony)
"Iya, PPK kembali blunder, sebab untuk memperbaiki kesalahan di C hasil mereka (PPK, red) berpedoman pada C Salinan. Seharusnya PPK buka kotak suara untuk dilakukan penghitungan suara ulang, " beber Novan kepada awak media, Jum'at (23/02/2024).
Pada poin nomor II dalam C Hasil, kata Novan, terdapat uraian sebagai berikut:
Baca juga:
Alex Wibisono: Gerindra dalam Turbulensi
|
1. Jumlah surat suara yag diterima termasuk surat suara 2?ri DPT
2.Jumlah surat suara yang digunakan.
3.Jumlah surat suara yang dikembalikan pemilih (karena rusak atau coblos)
4.Jumlah surat suara yang digunakan/tidak terpakai, termasuk surat suara cadangan.
Dari uraian diatas, menurut Novan, jelas sangat krusial jika PPK menyelesaikan persoalan tersebut jika beracuan kepada C Salinan yang bisa saja rekayasa.
"Ini sangat rancu, jika PPK beracuan dengan C Salinan, Data murni hasil pemilihan itu adalah C plano atau C Hasil, Yang salinan - salinannya bisa saja data liar, " ungkap Novan menjelaskan.
Kejanggalan lain jelas Novan, PPK melarang untuk mendokumentasikan Kosongnya data di poin nomor II pada C Hasil.
Baca juga:
Relawan PMP Perkuat Prabowo di Tahun 2024
|
"PPK hanya memperbolehkan mendokumentasi setelah dilakukan pengesahan, " pungkas Novan.
Tertera dalam pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.